circle wave

Indonesia Game Rating System

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) untuk melakukan klasifikasi video game yang beredar di Indonesia

Pelajari Selengkapnya

Filter

Game Terbaru

Lihat Semua
Ucing Sumput
Ucing Sumput

OTG X KHML

Ucing Sumput

Sony PS5, Xbox Series S, Windows OS, MacOS, Nvidia Shield, Android, iOS, Harmony OS, Oculus Rift

Opname
Opname

NXG Indonesia

Opname

Android

Mission EVO
Mission EVO

Nuverse (Hong Kong) Limited

Mission EVO

Android

The First Descendant
The First Descendant

Nexon Korea

The First Descendant

Windows OS, Xbox One, Sony PS5, Sony PS4, Xbox Series X, Xbox Series S

VEILED EXPERTS
VEILED EXPERTS

Nexon Korea

VEILED EXPERTS

Windows OS

vgae
vgae

MOMO Company

vgae

Windows OS, iOS, MacOS, Android

MARVEL SNAP
MARVEL SNAP

Nuverse (Hong Kong) Limited

MARVEL SNAP

test2
test2

Widenet

test2

Android

wave wave wave

Platform Tersedia

icon
icon
icon
Daftar platform game yang kami nilai:

Konsol, Sony PS3, Sony PS4, Sony PS5, Nitendo Switch, Nitendo 3DS, Xbox 360, Xbox One, Xbox Series S, Xbox Series X, PC/Mac, Windows OS, MacOS, Linux, Cloud Gaming, Stadia, Nvidia Shield, Steam Deck, Mobile/Smartphone, Android, iOS, Harmony OS, VR, Oculus Rift, PSVR.

Lihat Semua Permainan

Feed Instagram

Pertanyaan Umum

Indonesia Game Rating System (IGRS) merupakan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No.11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori konten game dan kelompok usia pengguna.

  1. Membantu Penyelenggara dalam memasarkan produk Permainan Interaktif Elektronik sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. 
  2. Membantu masyarakat termasuk orang tua dalam memilih Permainan Interaktif Elektronik yang sesuai dengan kelompok usia.

Dalam peraturan ini hal tersebut didefinisikan sebagai berikut :

  1. Permainan Interaktif Elektronik (PIE) adalah aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan (objectives) dan aturan (rules) berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.
  2. Penyelenggara Permainan Interaktif Elektronik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum yang menciptakan, memproduksi, mendistribusikan, dan/atau menyebarkan permainan interaktif elektronik. 
  3. Pengguna Permainan Interaktif Elektronik yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap orang yang menggunakan permainan interaktif elektronik. 
  4. Komite Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang selanjutnya disebut Komite Klasifikasi adalah komite yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan uji kesesuaian klasifikasi permainan interaktif elektronik. 

a. Konten

  • rokok, alkohol, dan narkoba;
  • kekerasan;
  • darah, mutilasi, dan kanibalisme;
  • bahasa;
  • penampilan tokoh;
  • seksual;
  • penyimpangan seksual;
  • simulasi judi;
  • horor; dan
  • interaksi online.

 

b. Usia Pengguna

  • kelompok usia pengguna 3 (tiga) tahun atau lebih;
  • kelompok usia pengguna 7 (tujuh) tahun atau lebih;
  • kelompok usia pengguna 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • kelompok usia pengguna 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan
  • kelompok pengguna semua usia. *kelompok pengguna usia yang dimulai dari usia 7 (tujuh) tahun.

Prosedur Klasifikasi game dalam IGRS :

1. Klasifikasi Mandiri / Self Assement

  • Melakukan pendaftaran Penyelenggara
  • Melengkapi data profile Penyelenggara
  • Melengkapi data Permainan Interaktif Elektronik yang ingin di klasifikasi
  • Melakukan Klasifikasi Mandiri / Self Assement
  • Hasil Self Assement

* Hasil Self Assement dapat dipergunakan untuk memasarkan produk sebelum dilakukan uji kesesuaian

2. Klasifikasi oleh Komite

  • Pengujian secara acak dan berkala
  • Pengujian berdasarkan aduan
  • Pengujian berdasarkan isu yang beredar di masyarakat
  • Menginformasikan hasil klasifikasi kepada Dirjen Aptika dan Penyelenggara
  • Konfirmasi Penyelenggara
  • Daftar Rekomendasi

Untuk melakukan klasifikasi dalam IGRS tidak dikenakan biaya

Permainan Interaktif Elektronik harus memenuhi prasyarat yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Klasifikasi

Permainan Interaktif Elektronik sesuai dengan kelompok usia yang diinginkan