Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) untuk melakukan klasifikasi video game yang beredar di Indonesia
Pelajari SelengkapnyaKonsol, Sony PS3, Sony PS4, Sony PS5, Nitendo Switch, Nitendo 3DS, Xbox 360, Xbox One, Xbox Series S, Xbox Series X, PC/Mac, Windows OS, MacOS, Linux, Cloud Gaming, Stadia, Nvidia Shield, Steam Deck, Mobile/Smartphone, Android, iOS, Harmony OS, VR, Oculus Rift, PSVR.
Lihat Semua PermainanIndonesia Game Rating System (IGRS) merupakan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No.11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori konten game dan kelompok usia pengguna.
Dalam peraturan ini hal tersebut didefinisikan sebagai berikut :
a. Konten
b. Usia Pengguna
Prosedur Klasifikasi game dalam IGRS :
1. Klasifikasi Mandiri / Self Assement
* Hasil Self Assement dapat dipergunakan untuk memasarkan produk sebelum dilakukan uji kesesuaian
2. Klasifikasi oleh Komite
Untuk melakukan klasifikasi dalam IGRS tidak dikenakan biaya
Permainan Interaktif Elektronik harus memenuhi prasyarat yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Klasifikasi
Permainan Interaktif Elektronik sesuai dengan kelompok usia yang diinginkan